- Tue, 09 Feb 2010

- HALAMAN UTAMA
- SIAPA KAMI
- ANGGOTA
- UNDUH
- UMPAN BALIK
Berita Komunitas
Kasus Illegal Loging Asisten I KLU; Miskomunikasi
KLU – Kasus penangkapan kayu yang diduga hasil illegal loging yang berhasil diamankan Satuan PP KLU, beberapa hari lalu dinilai ada kesalahpahaman alias miskomunikasi antara Sat Pol PP, Dinas Kehutanan, KLU serta pihak terkait lainnya, ungkapan tersebut dilontarkan Asisten I KLU, Drs. H. Ahmad Alwi saat ditemui Suara Komunitas Kamis (19/11) lalu.
“Pada dasarnya di satu sisi Pol PP tidak salah saat melakukan penangkapan karena kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang dibutuhkan, sedangkan di sisi lain karena kesibukan pihak Dinas Kehutanan, KLU pelayanan yang dibutuhkan saat itu tidak dapat di berikan, sehingga berbeda persepsi. Kalau sudah ketemu dengan semua pihak nanti kita akan dapat melihatnya, kata Alwi.
“Sesungguhnya tidak ada yang aneh dengan peristiwa ini, tinggal sekarang bagaimana berkomunikasi dengan baik dan memberikan informasi yang benar dari masing-masing pihak, tapi kalau hasilnya nanti ternyata illegal loging tentu akan ditindak sesuai hukum.
Disinggung soal sisa kayu yang belum diangkut sekitar 10 truk dan ternyata hilang entah kemana“, perkara ada kayu yang hilang tentu ada orang yang membawanya, dan kalau diambil secara diam-diam itu adalah pencurian, dan kepolisianlah yang akan mengambil tindakan, sambung Alwi.
Sementara Kapolres Lombok Barat melalui Kapolsek Tanjung, KLU, AKP H. Ahmad SH, saat dimintai tanggapannya, menjelaskan, ”saat kayu diamankan dan dibawa ke kantor tidak dilengkapi dengan surat keterangan hasil hutan yang semestinya dikeluarkan dinas Kehutanan, KLU, tapi jarak beberapa menit kemudian pihak Dinas Kehutanan membawa surat bahwa kayu tersebut bukan kayu illegal dan bukan kayu hutan melainkan kayu kebun yang sudah memiliki izin penebangan.
“Terakit dengan tindakan yang diambil Pol PP, kalau menggunakan bahasa hukum dan peraturan Menteri atau UU 41 tentang kayu, bahwa setiap kayu yang dibawa harus bawa surat keterangan serta asal usul kayu“. Kalau itu tidak ada merupakan suatu pelanggaran atau kejahatan.
Soal toleransi hukum kasus ini Kalau ada surat resmi, artinya sudah jelas asal usul kayu hanya pelanggaran administrasi dan tidak membayar retribusi, tentu ada aturannya juga. Terlebih dengan adanya surat edaran dari Menteri Kehutanan asalkan kayu dari kebun kalau permasalahan administrasi dan retribusi dapat dibijaksanai, dan kalau belum dilengkapi tidak dipersulit, terlebih kayu rakyat asalkan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk rakyat, jelas Ahmad.
Bebeda dengan penuturan Sekretaris Desa Teniga, Kecamatan Tanjung, KLU, Udni Arif, saat berkoordinasi dengan Sat Pol PP KLU“, ijin penebangan kayu yang dikeluarkan oleh desa hanya beberapa pohon saja, tapi kenyataannya penebangan berlangsung hingga berbulan-bulan, katanya.
Sumber lain yang enggan dikorankan namanya yang berhasil ditemui Koran BERITA, mengatakan “modus penebangan dan perijinan memang sangat unik dan sering dilakukan, contoh saja, Izin penebangan dikeluarkan Desa A tapi lokasi penebangan dilakukan di Desa B, belum lagi ketika ijin sudah dikeluarkan oleh semua pihak terkait, “Bukannya kayu yang tertera di surat ijin tersebut yang diangkut atau ditebang, melainkan kayu yang jauh hari sudah ditebang itu yang diangkut, jadi yang mendapatkan ijin tersebut memilki keuntungan ganda, bebernya.
“Persoalannya sekarang, sampai kapan ini akan menjadi lingkaran setan? Apa kita tunggu sampai KLU gundul dan masyarakatnya menderita atas ulah segelintir orang yang tamak?", jawabannya jangan ada dusta di antara kita, tambahnya dengan nada tinggi. (Adam Gita Swara)
- Berita Audio Suarakomunitas Minggu I Februari[dibaca : 97 x]
- Studio Mini PPK FM dari Hasil DISKUSI PNPM[dibaca : 95 x]
- Kornas DISKUSI Kunjungi Rakom Primadona[dibaca : 91 x]
- BLM PNPM Kucurkan Bantuan 160 Juta di Kelurahan Dayan Peken[dibaca : 58 x]
- INDIE Radio sementara Off. Ada perbaikan teknis[dibaca : 55 x]
- Darsa FM Aceh, Segera Miliki Listrik Tenaga Matahari[dibaca : 54 x]
- RKPS Jalin Kerjasama dengan Radio Kang Guru[dibaca : 53 x]
- Handphone Berdampak Negatif di Wilayah Pondok Pesantren[dibaca : 53 x]
- Penyalahgunaan Kost-an[dibaca : 41 x]
- Peningkatan Pemahaman Konservasi Laut Melalui Wisata Pendidikan Lingkungan Laut Pada Siswa[dibaca : 37 x]
- Combineri: Come to "Pelatihan Radio Komunitas di Salatiga, Jawa Tengah" Wednesday, January 19, 2011 from 11:30 pm to 2:30 am.... http://bit.ly/5pX2Tt
- Combineri: I posted 2 photos on Facebook in the album "Kantor CRI" http://bit.ly/64ibUc
- Combineri: Januari 2010, Radio Kanal Besuki Timur (KBT) Mengudara http://bit.ly/5EI8JX
- Combineri: Radio Komunitas Media Komunitas Berbagi http://bit.ly/8QUYH3
- Combineri: Seluruh manajemen dan staf Combine Resource Institution mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya putra Ibu... http://bit.ly/8790fW



